UNDANG-UNDANG
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah
suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai
dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi
Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan
Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi
lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau
media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik
adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari
suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu
Informasi Elektronik tertentu secara otomatis
yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang layak dipercaya, yang memberikan
dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah
lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum
yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda
Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses
data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika,
dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri
atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya,
yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian
para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang
menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang
berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu
dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan,
baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau
pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap
Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian,
iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN
ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku
di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam
bentuk akta notaril atau akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain
yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus
berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah
sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat
hak yang telah ada, atau menolak hak
Orang lain berdasarkan adanya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik yang
memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu
pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik telah dikirim dengan alamat
yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem
Elektronik yang ditunjuk atau
dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem
Elektronik yang berada di luar kendali
Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu
penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik di
bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk
suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi Elektronik, penerimaan terjadi
pada saat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki Sistem
Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih
sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman
atau penerimaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi pertama yang
berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi terakhir yang
berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk
melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar
berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan
Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik terkait hanya kepada Penanda
Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik pada saat proses penandatanganan
elektronik hanya berada dalam kuasa
Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda
Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi
Elektronik yang terkait dengan Tanda
Tangan Elektronik tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai
untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk
menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah
memberikan persetujuan terhadap
Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda
Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam
Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik
yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang
lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan
prinsip kehati-hatian untuk menghindari
penggunaan secara tidak sah terhadap
data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa
menunda-nunda, menggunakan cara yang
dianjurkan oleh penyelenggara Tanda
Tangan Elektronik ataupun cara lain yang
layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang
oleh Penanda Tangan dianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau
kepada pihak pendukung layanan Tanda
Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data
pembuatan Tanda Tangan
Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda
Tangan dapat menimbulkan risiko
yang berarti, kemungkinan akibat
bobolnya data pembuatan Tanda
Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik
digunakan untuk mendukung Tanda Tangan
Elektronik, Penanda Tangan harus
memastikan kebenaran dan keutuhan semua
informasi yang terkait dengan Sertifikat
Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bertanggung jawab atas segala
kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia berbadan hukum Indonesia dan
berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar
di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) harus menyediakan
informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap
pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk
mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk
mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk
menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda
Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik
secara andal dan aman serta bertanggung
jawab terhadap beroperasinya Sistem
Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik
bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh
undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan
Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan,
keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan
prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau
petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
informasi, atau simbol yang dapat
dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan
untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau
petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun
privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib beriktikad baik dalam melakukan
interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan
ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional,
hukum yang berlaku didasarkan pada asas
Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk
menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa
yang mungkin timbul dari Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan,
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang
menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas
Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi
Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para
pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan pernyataan
penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat
melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak
yang dikuasakan olehnya, atau melalui
Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab para
pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian
kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen
Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara
langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa
layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik
tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik
yang dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses
transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak
memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip
pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada iktikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan
karena penggunaan Nama Domain secara
tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan Nama
Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah
Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan
pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alih sementara
pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di
luar wilayah Indonesia dan Nama Domain
yang diregistrasinya diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual
yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh
Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang
ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum
atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya
yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak
Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat
diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian
Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di
luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
yang berada di wilayah yurisdiksi
Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan
Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan
secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan
umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau
institusi yang memiliki data elektronik strategis
yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan pengamanan
data.
(5) Instansi atau institusi lain selain
diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan
keperluan perlindungan data yang
dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan
meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan
mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan perlindungan terhadap
privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data
sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan
terhadap sistem elektronik yang terkait dengan
dugaan tindak pidana harus dilakukan
atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan
dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penyidik wajib menjaga
terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak
lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan
adanya dugaan tindak pidana di
bidang terkait dengan ketentuan
Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang
dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat
dan/atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap
tempat tertentu yang diduga digunakan
sebagai tempat untuk melakukan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undang-
Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan
terhadap alat dan atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga
digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan
dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan
tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
ini sesuai dengan ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan
penahanan, penyidik melalui penuntut umum
wajib meminta penetapan ketua pengadilan
negeri setempat dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada
penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak
pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik dapat berkerja sama dengan
penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
di sidang pengadilan menurut ketentuan
Undang-Undang ini adalah sebagai
berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka
4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual
terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau
Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan
publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau
Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan
tidak terbatas pada lembaga pertahanan,
bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan
diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok masing-masing Pasal ditambah dua
pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37 dilakukan oleh korporasi dipidana
dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
semua Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan yang berhubungan dengan
pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini
dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannya Undang-Undang ini.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2008 NOMOR 58
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media,
dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless)
dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum
siber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi.
Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum
media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan
adalah hukum teknologi informasi (law
of information technology), hukum dunia maya (virtual world law),
dan
hukum mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem
komputer dan sistem komunikasi baik
dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan
teknologi informasi berbasis sistem
komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali
dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan
hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik
adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup
perangkat keras dan perangkat lunak
komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem
komunikasi elektronik. Perangkat lunak
atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk
menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan
teknologi informasi yang berbasis
jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,
memproses, menganalisis, menampilkan,
dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem
informasi secara teknis dan manajemen
sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi
ke dalam suatu bentuk organisasi dan
manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi
tersebut dan sesuai dengan tujuan
peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan
fungsional adalah keterpaduan sistem
antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras,
perangkat lunak, prosedur, sumber daya
manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya
mencakup fungsi input, process,
output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum
sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan
normanya ketika menghadapi persoalan
kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik
sebagai perbuatan pidana. Dalam
kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu negara,
yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi
baik pada pelaku transaksi maupun pada
orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian
dana kartu kredit melalui pembelanjaan
di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat informasi elektronik
bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia
secara komprehensif, melainkan juga
ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke
berbagai penjuru dunia dalam waktu
hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi
pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan
perdagangan melalui sistem elektronik (electronic
commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional. Kenyataan ini menunjukkan
bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan
informatika (telematika) berkembang
terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan
baru di bidang teknologi informasi,
media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem
elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun
bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan
atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang
siber tidak dapat didekati dengan ukuran
dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang
siber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan
hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce
antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
kedudukannya disetarakan dengan dokumen
yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar
dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber
space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika. Untuk
mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi
informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku
di Indonesia dan/atau dilakukan oleh
warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum
yang dilakukan di luar wilayah hukum
(yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia, mengingat
pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat
lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan “merugikan
kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada
merugikan kepentingan ekonomi nasional,
perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,
pertahanan dan keamanan negara,
kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
“Asas kepastian hukum” berarti landasan
hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik serta segala sesuatu yang
mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas manfaat” berarti asas bagi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan
untuk mendukung proses berinformasi
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan
bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek
yang berpotensi mendatangkan kerugian,
baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang
digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak
bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak
lain tanpa sepengetahuan pihak lain
tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik tidak terfokus
pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti
perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus
dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas
pada surat berharga, surat yang
berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan hukum acara perdata, pidana,
dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik
dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas
semata, padahal pada hakikatnya
informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa
saja, termasuk media elektronik. Dalam
lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya
tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab
Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara
penggandaan yang mengakibatkan informasi
yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat
digunakan sebagai alasan timbulnya suatu
hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “informasi yang
lengkap dan benar” meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta
status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai
produsen, pemasok, penyelenggara maupun
perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal
tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta
menjelaskan barang dan/atau jasa yang
ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi
barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan
sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan
perdagangan secara elektronik layak
berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang
berwenang. Bukti telah dilakukan
Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi
berupa trust mark pada laman (home
page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan pengakuan
secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan
suatu kode, Tanda Tangan Elektronik
memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual
pada umumnya yang memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan
Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluasluasnya
kepada siapa pun untuk mengembangkan
metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda
Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara
lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh
setiap penyelenggara Tanda Tangan
Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
“Andal” artinya Sistem Elektronik
memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik
terlindungi secara fisik dan nonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya”
artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan
spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek
hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang
terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus
dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab,
efektif, dan efisien agar dapat
diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan
secara elektronik dikenal dengan choice
of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku
bagi kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat
unsur asing dan penerapannya harus
sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum,
penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas
hukum perdata internasional yang akan
ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak
tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa
kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara
elektronik, adalah forum yang dipilih
oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan,
arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan
pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan
prinsip atau asas hukum perdata
internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
tergugat (the basis of presence) dan
efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda
tergugat berada (principle of
effectiveness).
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam
pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat
dalam Sistem Elektronik yang
bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat
kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara
lain pengecekan data, identitas, nomor
identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau
sandi lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam
ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah
fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna
Agen Elektronik untuk melakukan
perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya
fasilitas pembatalan (cancel),
edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang perolehannya didasarkan
pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara
ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak
kekayaan intelektual karena tidak
diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak
Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama
badan hukum terdaftar, nama Orang
terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan
Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan
penggunaan Nama Domain yang semata-mata
ditujukan untuk menghalangi atau menghambat
Orang lain untuk menggunakan nama yang
intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama
produknya, atau untuk mendompleng
reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk
menyesatkan konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual,
hak cipta, paten, merek, rahasia dagang,
desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-
Undang ini dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian
dari hak pribadi (privacy rights). Hak
pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk
menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat
berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk
mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan,
antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan,
memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan
hal-hal tersebut kepada siapa pun yang
tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi
dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang
berwenang menerimanya di lingkungan
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang
membatasi akses Komputer atau melarang akses ke
dalam Komputer dengan berdasarkan
kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan
kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau
penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan,
merekam, membelokkan, mengubah,
menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan
kabel komunikasi maupun jaringan
nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan
penelitian” adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga
penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat” merupakan lembaga yang
bergerak di bidang teknologi informasi
dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah
seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang
Teknologi Informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis
mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh
korporasi (corporate crime) dan/atau
oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian
dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan
korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4843
Tidak ada komentar:
Posting Komentar